Beranda | Artikel
Kekeliruan Yang Muncul Dalam Fatwa Kontemporer (nawazil) [1/2]
Selasa, 1 April 2014

Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup dakwah para Rasul dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjadikan risalah beliau dimenangkan hingga hari Kiamat nanti.  Allah ciptakan generasi sahabat dan tabi’in yang bertugas menegakkan hujjah kepada manusia. Juga memerintahkan mereka untuk menjaga syariat Islam dan ber-tafaquh fiddin (belajar ilmu agama). Allah berfirman:

كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنتُمْ تَدْرُسُونَ

Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.” (Qs. Ali Imran: 79) dan berfirman:

وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga dirinya.” (Qs. at-Taubah: 122).

Dalam ayat yang mulia ini Allah membagi mereka menjadi dua kelompok. Salah satunya diperintahkan untuk berjihad di jalan-Nya dan yang lainnya diperintahkan menuntut ilmu agama. Hal ini agar kaum muslimin dapat merujuk dan bertanya kepada mereka dalam permasalahan kontemporer (nawazil) yang menimpa kaum muslimin, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَتَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.” (QS an-Nahl: 43).

Syarat Berfatwa dalam Nawazil

Tidak dipungkiri lagi ijtihad para ulama dalam memberikan fatwa pada masalah kontemporer (nawazil) sangat dibutuhkan umat ini. Apalagi permasalahan kontemporer (nawazil) tidak terhingga banyaknya. Namun, tentunya tidak berbicara memutuskan permasalahan ini kecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan para ulama, di antaranya:

Haruslah seorang mujtahid, walaupun tidak muthlak dan dalam sebagian bidang ilmu.

Harus memiliki gambaran jelas dan paham yang benar terhadap permasalahan tersebut.

Bersandar dalam hukumnya kepada dalil syar’i yang mu’tabar.

Beberapa Kekeliruan yang Sering Ditemui dalam Fatwa Kontemporer

Para ulama yang memang memiliki syarat untuk berfatwa dalam masalah nawazil terkadang keliru walaupun memiliki 3 syarat di atas. Kekeliruan tersebut tentunya bertingkat-tingkat, tidak sama ada yang jelas dan ada yang samar. Berikut ini beberapa kekeliruan yang samar dalam fatwa nawazil:

Penguraian permasalahan ke dalam elemen-elemen pembentuknya dengan memberikan hukum khusus satu persatu tanpa melihat hasil yang ada apabila digabung dan disusun.

Sebagai contoh adalah jual beli murabahah yang tersusun dari tiga akad yaitu akad wakalah, akad muwa’adah bi asy-syira’ (janji membeli) dan akad jual beli kredit. Ketiga akad ini sah dan dibenarkan. Berdasarkan hal ini maka jual beli murabahah adalah akad yang pasti shahih.

Inilah yang disampaikan orang yang mengesahkan jual beli ini tanpa menengok kepada pengertian yang muncul apabila ketiga akad itu disatukan dan bentuk keadaan yang lahir dari hal itu.

Sedangkan ulama yang melarangnya memandang walaupun jual beli murabahah ini tersusun dari tiga akad tersebut, namun keadaan dan faktor pendorong pengadaan dan penyebarannya menunjukkan ini tidak lain hanyalah rekayasa riba. Di mana penjual -yaitu bank pembiaya- ingin meminjamkan uang kepada pembeli dengan profit (bunga). Demikian juga pembeli ingin meminjam dari bank dengan bunga. Barang tersebut hanya dijadikan rekayasa hingga berubah bentuk pinjaman dengan bunga kepada yang dinamakan jual beli murabahah.

Contoh lainnya adalah fatwa sebagaian ulama tentang al-ijarah al-muntahiyah bit-tamlik (finance leasing), ketika menyatakan itu adalah akad yang sah, karena tersusun dari ijarah (sewa menyewa), jual beli (bai’) atau pemberian (hibah). Ijarah jelas disepakati sahnya, kemudian apabila ijarah selesai maka pemilik barang memiliki kebebasan penuh untuk menjual mobilnya atau menghibahkannya kepada siapa yang ia sukai. Tidak ada seorangpun yang mampu mencegah pemilik dari beraktivitas dalam barang miliknya dengan jual beli atau hibah.

Bukan maksud di sini untuk memaparkan pendapat yang membolehkan atau yang melarang dalam masalah ini atau yang lain. Maksudnya di sini hanya memberikan peringatan tentang pentingnya mengkompromikan antara melihat kepada permasalahan global (an-nazhar al-kulli al-ijmali) dengan elemen permasalahan yang rinci secara tersendiri (an-nazhar al-juz’i at-tafshili). Juga menjelaskan bahwa mencukupkan dengan salah satu sisi ini saja dapat menjerumuskan pada kesalahan.

Sudah menjadi kewajiban seorang ahli fikih untuk melihat dengan teliti permasalahan dan akad transaksi kontemporer dan memahami hakikatnya, serta meninjau akibat yang ditimbulkannya.
Berkelit dari realita. Banyak orang berfatwa dalam masalah kontemporer apabila ditanya tentang satu masalah tertentu menjawab hukum masalah dengan hukum asal, kemudian menyampaikan syaratnya. Padahal realitanya syarat tersebut sangat sulit merealisasikannya.

Sebagai contoh: sebagian mufti (ahli fatwa -ed.) ketika ditanya tentang hukum finance leasing (al-ijar al-muntahiyah bit-tamlik) menjawab, “Itu boleh.” Lalu penanya bertanya lagi, “Namun, mereka mengharuskan asuransi.” Maka sang mufti menjawab, “Jangan kamu setuju dengan asuransinya. Ambil saja mobilnya tanpa asuransi dan asuransinya tidak mengikat.”

Orang yang berfatwa ini seharusnya memperjelas gambaran yang ada dalam praktik nyata. Semua finance leasing (ijarah al-muntahiyah bit-tamlik) dalam praktik nyatanya berisi asuransi.

Semestinya ia dapat menjelaskan hukum finance leasing ini dengan menjelaskan syarat-syaratnya. Bila syarat-syarat tersebut dilanggar, maka hukumnya begini dan begitu.

Contoh lain: seorang ditanya tentang hukum kompetisi sepak bola, lalu menjawab, “Pada asalnya hal itu diperbolehkan, kecuali bila dibarengi dengan larangan syara’.”

Lihat jawaban ini, tidak nyambung dengan pertanyaannya, karena pertanyaan tersebut tidak lepas dari kenyataan riilnya. Realitanya, kompetisi ini tidak lepas dari pelanggaran syara’ berupa membuang-buang waktu, membuka aurat, kerusakan akhlak, menghabiskan umur dan membuang-buang harta. Ini jelas bertentangan dengan maqashid syariat dari banyak sisi.

Juga pertanyaan ini tidak terjadi sesuai hukum asal, bahkan keadaan dan realita penanya bertanya tentang hukum realita yang ada. Seandainya memang pertanyaan tersebut tentang hukum asal kompetisi ini, maka orang yang berfatwa setelah menjelaskan hukum asalnya harus menjelaskan realita yang ada dan hukumnya.

Kesimpulannya, seorang mufti untuk menjauhkan hal ini berusaha untuk memperhatikan dua perkara:

  • Menjelaskan bentuk realitanya dan tidak lupa menjelaskan hukumnya; karena tidak menjelaskan kenyataan atau berkelit darinya adalah kekeliruan yang berbahaya.
  • Menyampaikan hukum asal dengan penjelasan ketentuan dan syarat-syarat yang mencakup kemungkinan bentuk-bentuk dari yang telah ada dan akan ada.

Fatwa yang terpenuhi dua hal ini akan menjadi lebih jelas dan baku. Juga mencakup masa lalu, sekarang dan akan datang.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2017-kekeliruan-yang-muncul-dalam-fatwa-kontemporer-nawazil-12.html